05
May
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dua kali memenuhi tuntutan kelompok pekerja mengenai UMP DKI Jakarta 2022. Pertama, Anies memenuhi tuntutan buruh untuk membenahi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu berujung gugatan dan Anies kalah di pengadilan. Anies kembali memenuhi tuntutan para buruh untuk mengajukan banding dari putusan pengadilan. Anies awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,8 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang diterbitkan pada November tahun lalu. Kenaikan ini sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan mengikuti rumus tersebut, maka UMP DKI Jakarta tahun 2022…