Dengan Mobile JKN, Tak Perlu Buru-buru ke Puskemas untuk Ambil Antrean

Dengan Mobile JKN, Tak Perlu Buru-buru ke Puskemas untuk Ambil Antrean

Hadirnya Aplikasi Mobile JKN merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses pelayanan bagi pesertanya. Melalui aplikasi ini, peserta juga dapat mengakses berbagai informasi terkait Program JKN secara cepat mudah, kapan pun, dan di mana pun peserta berada. Inilah yang dirasakan oleh Rina Arinalhak (31), warga Desa Bongas Wetan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tersebut mengungkapkan bahwa dirinya merasa dimudahkan dan mendapatkan kepastian layanan saat mengambil nomor antrean di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ia tidak perlu terburu buru untuk datang Puskesmas atau klinik untuk mendapatkan antrean. Dengan Mobile JKN, Rina cukup…
Read More
6 Fakta Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri, Diarak Warga hingga Tanggapan Bobby Nasution

6 Fakta Oknum Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri, Diarak Warga hingga Tanggapan Bobby Nasution

Kasus honorer melakukan rudapaksa pada anak tiri masih menjadi pembicaraan warga Kota Medan sepekan terakhir. Saat ini korban mengalami trauma sedangkan tersangka pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian. Berikut deretan fakta faktanya : Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku bernama Reza akan dijerat pasal berlapis. Ia mengatakan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 undang undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya. Wali Kota Medan, Bobby Nasution ikut memberikan tanggapan. Ia menegaskan akan menindak tegas oknum honorer…
Read More
Ahli Filsafat Moral Nilai Tanggung Jawab Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J Lebih Besar

Ahli Filsafat Moral Nilai Tanggung Jawab Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J Lebih Besar

Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara,Romo Frans Magnis Suseno mengugkapkan, Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah memiliki pertanggungjawaban paling besar dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, ada kemungkinan si penerima perintah berada dalam kondisi terancam jika tak melaksanakan perintah. "Mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah," katanya di dalamdi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Senin (26/12/2022). Sayangnya, dalam pemberian perintah, Romo Frans menilai minimnya budaya tanggung jawab bagi si pemberi perintah. "Ada satu budaya di mana orang sepertinya tidak dididik dan…
Read More
Permukiman Padat Penduduk di Mampang Jakarta Selatan Kebakaran: 26 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Permukiman Padat Penduduk di Mampang Jakarta Selatan Kebakaran: 26 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Terjadi kebakaran di permukiman kawasan Jalan Bangka Buntu I, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sebanyak 26 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan menuju lokasi. "Situasi saat ini masih terus dilakukan penanganan oleh petugas dan sudah diluncurkan sebanyak 26 unit di TKP kebakaran," tulis akun Twitter resmi Pemadam DKI Jakarta @humasjakfire, Senin malam. Besarnya kebakaran terlihat dari terangnya kobaran api dan asap yang membumbung tinggi ke udara. Salah seorang warga bernama Atik dalam wawancaranya dengan Kompas TV mengatakan lokasi kebakaran merupakan rumah padat penduduk, yakni komplek perumahan kecil seperti kos kosan dengan akses kendaraan…
Read More
Cabuli Anak Tirinya, Honorer Pemkot Medan Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Anak Tirinya, Honorer Pemkot Medan Dijerat Pasal Berlapis

Polrestabes Medan menahan Reza, seorang honorer dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan karena mencabuli anak tirinya. Reza diserahkan oleh keluarga dan warga kepada polisi, setelah merudapaksa anak tirinya berinisial A (14), selama bertahun tahun. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis. "Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya. Ia mengatakan, menurut keterangan pelaku perbuatanrudapaksaterhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun tahun, sejak korban duduk…
Read More
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.