Apa Itu Kuretase?
Kuret atau kuretase adalah prosedur medis untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim. Prosedur ini biasanya diawali dengan dilatasi, yaitu pelebaran leher rahim, sehingga sering disebut dilatasi dan kuretase (D&C).
Kuretase tidak selalu berkaitan dengan kehamilan. Tindakan ini bisa dilakukan untuk tujuan terapi maupun diagnosis, baik pada perempuan hamil maupun tidak hamil. Beberapa indikasinya antara lain:
- Membersihkan sisa jaringan setelah keguguran agar tidak terjadi infeksi dan perdarahan
- Mengangkat polip jinak pada rahim atau serviks
- Mengeluarkan sisa plasenta setelah persalinan
- Menangani perdarahan rahim yang tidak normal
- Mengeluarkan jaringan abnormal akibat hamil anggur
Seberapa Aman Prosedur Kuretase?
Kuretase aman bila dilakukan sesuai prosedur oleh tenaga medis yang kompeten. Namun, seperti tindakan medis lainnya, tetap ada risiko komplikasi, misalnya perforasi rahim, robekan pada vagina atau serviks, dan peningkatan risiko perdarahan pada kehamilan berikutnya.
Metodenya juga terus berkembang. Kuretase tajam kini tidak lagi direkomendasikan untuk evakuasi isi rahim karena angka komplikasinya lebih tinggi dibanding aspirasi vakum. Aspirasi vakum manual (AVM) sudah tercantum dalam pedoman Kemenkes 2020. Karena itu, tindakan kuret sebaiknya hanya dilakukan dokter di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar.
Bagaimana Aturan Hukum Aborsi di Indonesia?
Kuretase sering dikaitkan dengan aborsi, sehingga penting memahami aturan hukumnya.
- Prinsip umum: Pasal 116 PP No. 28 Tahun 2024 menyatakan aborsi dilarang, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
- Indikasi kedaruratan medis: Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, atau janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
- Batas usia kehamilan: Pengecualian bagi korban perkosaan berlaku pada usia kehamilan tidak lebih dari 14 minggu, atau jika terdapat indikasi kedaruratan medis.
- Bukti kekerasan seksual: Pelaksanaan aborsi harus disertai keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan atau kekerasan seksual yang berakibat kehamilan.
- Fasilitas: Aborsi hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
- Pendampingan: Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan pendampingan dan konseling sebelum tindakan.
- Persetujuan: Layanan aborsi diberikan atas persetujuan yang bersangkutan dan suami, kecuali bagi korban pemerkosaan.
Di luar ketentuan tersebut, aborsi tetap berisiko pidana sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahaya Aborsi yang Tidak Aman
Menurut WHO, aborsi tidak aman adalah aborsi yang dilakukan oleh pihak tanpa keterampilan yang memadai, atau di lingkungan yang tidak memenuhi standar medis minimal, atau keduanya.
Dampaknya bisa serius:
- Komplikasi fisik berupa pendarahan, infeksi, sepsis, peritonitis, serta trauma pada leher rahim, vagina, rahim, dan organ perut.
- Satu dari empat perempuan yang menjalani aborsi tidak aman berisiko mengalami kecacatan sementara atau seumur hidup yang membutuhkan perawatan medis.
- Obat ilegal atau bahan “alami” dapat memicu perdarahan tanpa mengeluarkan seluruh jaringan dari rahim, sehingga berujung infeksi berat dan kerusakan dinding rahim (sindrom Asherman).
- Risiko lainnya meliputi perforasi rahim, infertilitas, kehamilan ektopik di masa depan, gangguan psikologis, hingga kematian.
WHO memperkirakan sekitar 39.000 kematian perempuan setiap tahun akibat komplikasi aborsi yang tidak aman.
Tips Memilih Fasilitas Kesehatan yang Tepat
Sebelum menjalani tindakan medis apa pun yang berkaitan dengan rahim, pastikan hal berikut:
- Periksa legalitas fasilitas. Pastikan izin operasionalnya jelas dan diakui pemerintah.
- Pastikan ditangani dokter. Tindakan harus dilakukan oleh dokter yang kompeten dan berwenang.
- Minta konseling dan penjelasan lengkap. Dokter wajib menjelaskan indikasi, prosedur, dan risikonya.
- Waspadai tawaran obat atau jasa instan. Tawaran tanpa pemeriksaan dokter adalah tanda bahaya.
Untuk wawasan kesehatan reproduksi lainnya, Anda bisa membaca artikel edukasi di halaman resmi klinik aborsi. Informasi tambahan juga tersedia di blog klinik raden saleh sebagai referensi sebelum berkonsultasi langsung dengan tenaga medis.
Kesimpulan
Kuretase adalah prosedur medis yang aman jika dilakukan dokter di fasilitas yang memenuhi standar. Untuk aborsi, hukum Indonesia hanya membolehkannya pada kondisi kedaruratan medis atau bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual, dengan syarat yang ketat. Jika Anda menghadapi kehamilan dengan risiko kesehatan atau situasi yang sulit, konsultasikan dengan dokter kandungan di fasilitas resmi dan hindari cara-cara yang tidak aman.
