27
Dec
Kasus honorer melakukan rudapaksa pada anak tiri masih menjadi pembicaraan warga Kota Medan sepekan terakhir. Saat ini korban mengalami trauma sedangkan tersangka pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian. Berikut deretan fakta faktanya : Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku bernama Reza akan dijerat pasal berlapis. Ia mengatakan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 undang undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya. Wali Kota Medan, Bobby Nasution ikut memberikan tanggapan. Ia menegaskan akan menindak tegas oknum honorer…