26
Dec
Polrestabes Medan menahan Reza, seorang honorer dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan karena mencabuli anak tirinya. Reza diserahkan oleh keluarga dan warga kepada polisi, setelah merudapaksa anak tirinya berinisial A (14), selama bertahun tahun. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis. "Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya. Ia mengatakan, menurut keterangan pelaku perbuatanrudapaksaterhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun tahun, sejak korban duduk…