Gubernur Jakarta Anies Baswedan dua kali memenuhi tuntutan kelompok pekerja mengenai UMP DKI Jakarta 2022. Pertama, Anies memenuhi tuntutan buruh untuk membenahi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Putusan itu berujung gugatan dan Anies kalah di pengadilan. Anies kembali memenuhi tuntutan para buruh untuk mengajukan banding dari putusan pengadilan. Anies awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,8 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang diterbitkan pada November tahun lalu.
Kenaikan ini sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan mengikuti rumus tersebut, maka UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935 atau hanya naik sebesar Rp37.749 dibanding tahun 2021. Keputusan Anies itu pun menuai kecaman dari kalangan buruh.
Buruh berulang kali mengadakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta sebagai bentuk protes. Anies juga berkesempatan bertemu para buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota Jakarta tanggal 29 November 2021.
Sambil duduk di lantai bersama massa buruh, Anies mengaku kenaikan UMP yang telah ditetapkan di Jakarta merupakan sangat kecil. Tetapi, Anies mengaku tak bisa berbuat banyak sebab hanya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Anies juga merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atas Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan revisi itu, nilai UMP DKI 2022 naik Rp. 225.667 menjadi Rp. 4.641.854.
Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP didasarkan pada prinsip keadilan untuk pekerja, perusahaan, serta Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, kata Anies, dalam enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen.
Langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 belakangan menuai protes dari pemerintah pusat hingga pengusaha. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap berkata keputusan Anies bertentangan dengan formula baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
“Kementerian Ketenagakerjaan sangat menyayangkan sikap yang mengangkat UMP tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. Belakangan, Apindo menggugat keputusan kenaikan UMP DKI 2022 ke PTUN Jakarta.
Putusan PTUN tidak diterima oleh buruh. Para buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan sejumlah elemen kembali mengadakan aksi unjuk rasa di Balai Kota meminta Anies mengajukan banding.